Sabtu, 16 April 2011

makalah


MEKANISME PASAR MENURUT PEMIKIRAN ILMUWAN MUSLIM ABU YUSUF

Dosen Pengampu: Henda Yulia Rahman, M.HI.


Dibuat sebagai pemenuhan tugas dan materi diskusi
Mata Kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam

 








Oleh:
JARKASIH
NIM. 010221008

DEPARTEMEN AGAMA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) AL-FATAH
JAYAPURA
2011
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum wr. wb.
Alhamdulillah hirobbil ‘aalamin segala puji bagi Allah SWT. yang mana atas karunianya sehingga dapat terselesaikannya makalah ini. dan tak lupa sholawat salam tetap atas junjungan kita Nabi Muhammad SAW. dan mudah-mudahan kita mendapatkan syafaatnya dihari kiamat kelak.
Terima kasih kepada dosen pegampu yang memberikan tugas untuk kami diskusikan bersama dengan judul MEKANISME PASAR MENURUT PEMIKIRAN ILMUWAN MUSLIM ABU YUSUF. Makalah ini disajikan dengan materi yang sedikit membantu memperluas wawasan pembaca pada mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam
Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat, apabila ada kekurangan atau kesalahan dalam pembuatan makalah ini, kami mohon maaf yang sebesar besarnya
Wassalamualaikum wr. wb.

Jayapura, 2011

Penulis







DAFTAR ISI

Halaman Judul.............................................................................................       i
Kata Pengantar ............................................................................................      ii
Daftar isi ......................................................................................................    iii
Latar Belakang.............................................................................................       1
Pembahasan.................................................................................................      3
Kesimpulan..................................................................................................      7
Daftar Pustaka.............................................................................................      8



LATAR BELAKANG

Sungguh elok kehidupan ekonomi yang diatur secara Islami. Bila diterapkan dengan disiplin, tidak akan pernah ada praktik-praktek yang tidak sehat dalam bisnis karena sejak awal Rasulullah telah melarang. Beliau tidak menganzjurkan campur tangan apa pun dalam proses penentuan harga oleh Negara tau individual, apalagi bila penentuan harga ditempuh dengan cara merusak perdangan yang fair antara lain melalui penimbunan barang.
Diriwayatkan dari Anas, ia mengatakan bahwa harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah saw., para sahabat mengatakan, wahai Rasulullah, tentukanlah harga untuk kita. Beliau menjawab, “Allah itu sesungguuhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah, serta pemberi rezki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku di mana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.” (at-Tirmidzi, “al-Buyu”, bab 73; dan Sunah Abu Dawud, al-Buyu”, bab 5).
Diriwayatkan dari Said al-Musayyad, dari Mu’ammar ibnu Abdullah, dari Rasusullah saw. Yang bersabda “Tidak ada yang melakukan penimbunan barang kecuali pembuat kesalahan (dosa). “(Shahih Muslim, “al-Muzarah’ah”, hlm. 157,158).
Menurut Assidiqui, tidak semua penimbun barang berbuat kesalahan. Adapun penimbun barang yang menciptakan kegunaan waktu dan berpengaruh kepada produksi adalah orang yang menyimpan barnag dalam masa yang lama dan menjualnya ketika ada permintaan yang lebih terhadap barang tersebut. Orang seperti ini tidak berhak mendapatkan satu bagian dari produksi karena ia menyimpan barnag untuk satu periode tertentu dan membantu dalam mempertahankan perputaran barang Secara tetap di pasar. Sedangkan yang disalahkan sebagai pembuat dosa adalahorang yang menahan barnag pasar dari konsumen untuk tujuan menciptakan kelangkaan artificial dan dengan demikian mengambil keuntungan yang tidak patut dari masyarakat yang tidak berdaya.
Menarik untuk dibicarakan dan kita mengkaji kembali salah satu tokoh ekonomi islam yang sangat brillian dimasanya, yaitu Abu Yusuf yang sangat terkenal dengan salah satu karyanya “Al Kharaj”. Beliau hidup pada masa daulah Abassiyah yaitu masa khalifah Harun Al-Rasyid.


















PEMBAHASAN


Para sarjana muslim telah menulis jauh sebelum para skolastik Eropa abad pertengahan yang menawarkan diskusus mekanisme pasar dan penetapan harga yang bebih rinci dan canggih. Catatan yang paling awal ditemukan mengenai peningkatan dan penurunan produksi berkaitan dengan perubahan harga adalah yang dikemukakan oleh Abu Yusuf.
Abu Yusuf adalah seorang mufti pada kekhalifahan Harun al-Rasyid. Ia menulis buku pertama tentang sistem perpajakan dalam Islam yang berjudul Kitab al-Kharaj. Dan tercatat sebagai ulama’ awal yang memulai menyinggung mekanisme pasar. Ia memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga.
Harga
Jumlah
Q1
Q2
P1
0
P2
A
B
Fenomena yang terjadi pada Abu Yusuf adalah ketika terjadi kelangkaan barang, maka harga cenderung akan tinggi. Sedangkan pada saat barnag tersebut melimpah, maka harga barang cenderung untuk turun atau lebih rendah. Dengan kata lain, pemahaman pada zaman Abu Yusuf tentang hubungan antara harga dan kualitas hanya memperhatikan kurva demand. Fenomena umum inilah yang kemudian di kritisi oleh Abu Yusuf.

                                  






Gambar, 2.1
Kurva Hukum Permintaan
Dalam literature kontemporer, fenomena yang berlaku pada masa Abu Yusuf dapat dijelaskan dalam teori permintaan. Teori ini menjelaskan hubungan antara harga dengan banyaknya quantity yang diminta. Hubungan harga dan kuantitas dapat diformulasikan sebagai berikut:
D=Q=ƒ(P)
 


Formula ini menjelaskan bahwa pengaruh harga terhadap jumlah permintaan suatu komoditi adalah negative, apabila P maka Q begitu sebaliknya apabila P maka Q. dari formulasi ini kita dapat menyimpulkan bahwa hukum permintaan menyatakan bila harga komoditi naik maka akan direspon oleh penurunan jumlah komoditi yang dibeli. Begitu juga apabila harga komoditi turun maka akan direspok oleh konsumen dengan meningkatkan jumlah komoditi yang dibeli
Abu Yusuf membantah pemahaman seperti ini, karena pada kenyataannya tidak Selalu terjadi bahwa bila persediaan barang sedikit maka harga barang akan mahal, dan bila persediaan barang melimpah, harga akan murah. Ia menyatakan.
“Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi tetap murah”
Harga
Jumlah
Q4
Q3
P3
0
P4
C
D
 








Gambar, 2.2
Kurva Permintaan menurut Abu Yusuf
Menurut Abu Yusuf, dapat saja harga-harga tetap mahal (P3) ketika persediaan barang melimpah (Q3), sementara harga akan murah walaupun persediaan barang kurang (Q3). Dari pernyataan tersebut nampaknya Abu Yusuf menyangkal pendapat umum mengenai hubungan terbalik antara persediaan barnag (supply) dan harga, karena pada kenyataanya harga tidak bergantung pada permintaan saja, tetapi juga tergantung pada kekuatan penawaran. Oleh karena itu, peningkatan atau penurunan harga tidak Selalu berhubungan dengan peningkatan atau penurunan permintaan, atau penurunan atau peningkatan peroduksi. Abu Yusuf menyatakan.
“Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal ini tersebut ada yang yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan. Demikian juga mahal tidak disebabkan karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan dari Allah”.
Dalam hukum penawaran terhadap barang dikatan bahwa hubungan antara harga dengan banyaknya komoditi yang ditawarkan mempunyai kemiringan positif. Dalam sebuah formulasi yang sederhana, hubungan antara harga dengan jumlah komoditi dapat dilihat dibawah ini:
D=Q=ƒ(P)
  +

 


Formulasi ini menunjukkan bahwa pengaruh harga terhadap jumlah permintaan suatu komoditi adalah pasif, apabila (P) maka (Q) begitu sebaliknya apabila (P) maka (Q). dari formula ini kita dapat menyimpulkan bahwa hukum penawaran mengatakan bila harga komoditi naik maka akan direspon oleh penambahan jumlah komoditi yang ditawarkan. Begitu juga apabila harga komoditi turun maka akan direspon oleh penurunan jumlah komoditi yang ditawarkan.
Dilain pihak Abu Yusuf juga mengaskan bahwa ada beberapa variabel lain yang mempengaruhi, tetapi dia tidak menjelaskan lebih rinci. Bisa jadi variabel itu adalah pergeseran dalam permintaan atau jumlah uang yang beredar di suatu Negara, atau penimbunan dan penahanan barang, atau semua hal tersebut.
Karena Abu Yusuf tidak membahas lebih rinci apa yang disebutkannya sebagai variabel lain, ia tidak menghubungkan fenomena yang di obeservasinya terhadap perubahan dalam penawaran uang. Namun, pernyataannya itu tidak menyangkal pengaruh dari permintaan dan penawaran dalam penentuan harga. Menurut beberapa pengamat. Ucapan Abu Yusuf tersebut harus diterima sebagai pernyataan hasil pengamatannya saat itu, yakni keberadaan yang bersamaan antara melimpahnya barang dan tingginya haga serta kelangkaan barang dan harga renda.
Poin kontroversional lain dalam analisis ekonomi Abu Yusuf ialah pada masalah pengendalian harga (tas’ir). Ia menentang penguasa yang menerapkan harga. Argumennya didasarkan pada hadist Rasulullah saw.
Pada masa Rasulullah saw. Harga-harga melambung tinggi. Pada sahabat mengadu kepada Rasulullah dan memintanya agar melakukan penetapan harga. Rasulullah saw. Bersabda, tinggi-rendahnya harga barang merupakan bagian dari ketentuan Allah, kita tidak bisa mencampuri urusan dan ketetapan-Nya.”
     Penting diketahui, para penguasa pada periode itu umumnya memecahkan masalah kenaikan harga dengan menambah suplai bahan makanan dan mereka menghidari control harga. Kecenderungan yang ada dalam pemikiran ekonomi Islam adalah membersihkan pasar dari praktik penimbunan, monopoli, dan praktik korup lainnya dan kemudian membiarkan penentuan harga kepada kekuatan permintaan dan penawaran. Abu Yusuf tidak terkecualikan dalam hal kecenderungan ini.
                                                       


KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa mekanisme pasar menurut pendapat Abu Yusuf  bahwa teori permintaan dan penawaran yang dikemukakan oleh abu yusuf bertentangan dengan teori permintaan dan penawaran pada umumnya.
Dimana Abu Yusuf mengatakan bahwa penentuan tingkat harga permintaan dan penawaran arang bukan karena banyak atau sedikitnya jumlah barang yang ditawarkan  melainkan sudah ketetapan dari Allah swt. Hal ini di dasarkan pada hadist Rasulullah saw. dan pengamatanya pada saat itu yang di telah bahas diatas.   
Dan kelangkan barang yang terjadi dikarenakan penimbunan barang oleh pedagang yang menginginkan harga barang melambung tinggi sehingga permintaan permintaan terhadap suatu barang menurun sehingga konsumen lebih








                                                                          



Daftar Pustaka

Azmi Sabahuddin, Menimbang Ekonomi Islam, Keuangan Publik, Kosep Perpajakan dan Peran Bait al-Mal, (Bandung: Nuansa, 2005)
Al-Qardhawi, Yusuf. Karakteristik Islam. (Jakarta : Rabbani Press, 1997)
Karim, Adiwarman Azhar. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Ed. Ketiga. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2004.
Karim Adiwarman A. 2001. Ekonomi Islam “Suatu Kajian Kontemporer”. Gema Insani. 2007
Naili Rahmawati, Sebuah Makalah, Pemikiran Ekonomi Islami Abu Yusuf
Yusuf Abu, kitab al-kharaj, Beirut: Dar al-Ma’rifah,1979
http://www.islamic-world.net/2010/16/economics/al_kharaj.htm
Siddiqi, Muhammad. 1986. Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: LIPPM.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar